Manekin Telanjang Undang Birahi umat Islam

Manekin Telanjang Undang Birahi Umat Islam

mungkin para pembaca belum mengetahui tentang "manekin"
Apa itu Mannequin? 
orang kita menyebutnya dengan MANEKIN, lebih mudah mengingat. manekin/mannequin adalah sebuah sosok tubuh atau patung menyerupai manusia, baik dari segi bentuk badan, kaki, tangan, kepala, bahkan wajahnya bisa diserupai dengan wajah manusia aslinya, namun Manekin disini adalah dikenal sebagai patung untuk mendisplay busana, karena bisa dipakaikan dengan pakaian manusia, hal ini terjadi karena bentuk tubuh dari manekin yang tidak mengalami perubahan dari tahun ketahun, lain hal jika modelnya adalah manusia, tahun ini mungkin cocok dengan pakaian yang dipakai sebagai contoh, namun tahun depan belum tentu, perubahan bentuk tubuh menjadi gemuk atau kurus bisa saja terjadi dalam kurun waktu tertentu.

itulah mengapa manekinlah yang dicari sebagai model display busana baik pria atau wanita, bahkan anak-anak. manekin sendiri memiliki bentuk dan ukuran yang beragam, seiring dengan perkembangan jaman banyak artis dunia yang menduplikasikan dirinya dengan manekin, yang sama persis baik dari segi bentuk dan tingginya.
berikut ini beberapa contoh manekin:


yang ANEH, apabila ada orang yang hanya melihat Manekin bisa membuat horny atau terangsang dan mengundang birahi. ini merupakan salah satu penyakit kelainan jiwa yang harus dibawa ke psikiater, karena harusnya manusia normal hanya terangsang kepada lawan jenisnya, bukan kepada patung, gambar dll. hanya segelintir pria yang psikopat yang getol bereaksi berlebihan liat manekin bugil

berikut ini berita dari Provinsi yang menegakkan syariat islam Aceh
bukan salah syariat atau siapa, tetapi ini kesalahan oknum manusia yang memiliki gangguan jiwa, terutama masalah seksualnya.

Manekin Telanjang Dianggap Undang Birahi di Aceh

Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara baru saja mengesahkan qanun atau peraturan daerah yang membatasi ruang gerak sehari-hari masyarakat. Qanun tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat itu pun menjadi bahan olok-olok di berbagai forum percakapan dan media sosial.

Qanun itu lahir tanpa argumentasi yang teruji. Misalnya, ada larangan lelaki dan perempuan bukan muhrim berboncengan di sepeda motor. Alasan penyusun qanun bahwa larangan itu untuk mencegah muda-mudi bermesraan sewaktu berkendaraan terdengar mengada-ada. Yang pasti, aturan seperti itu justru akan menyulitkan begitu banyak tukang ojek dan ibu-ibu pelanggan mereka.

Ada pula larangan siswa laki-laki dan perempuan belajar dalam satu ruang kelas. Aturan itu berlaku di sekolah menengah pertama sampai perguruan tinggi. Perancang qanun lagi-lagi berdalil hal itu untuk mencegah remaja dari pergaulan yang melanggar etika dan syariat Islam. Tapi dalil tersebut pun tak masuk akal. Lain halnya bila semua penyusun qanun menganggap sekolah selama ini hanya menjadi ajang pergaulan bebas, bukan tempat menuntut ilmu.

Pasal kontroversial lainnya mengatur kewajiban tempat wisata memisahkan pengunjung wanita dengan pria. Sulit membayangkan bagaimana tempat wisata umum membuat garis pemisah pengunjung laki-laki dengan perempuan, seperti di majelis taklim tertentu. Pengelola tempat wisata pun bakal kerepotan bila harus menggandakan setiap wahana rekreasi.

Yang menggelikan, qanun juga melarang penjual pakaian memasang baju pada patung (manekin) perempuan. Tanpa rujukan yang bisa dipercaya, pembuat qanun beralasan manekin yang “seksi” bisa menggugah berahi kaum lelaki. Padahal, sejatinya, pikiran mesum itu bercokol pada “otak” seseorang, bukan pada sehelai baju atau sepotong tubuh patung yang dia lihat. Wajar saja bila pasal manekin ini paling banyak diolok-olok di media sosial.

Memang bukan hukuman cambuk atau penjara yang mengancam pelanggar qanun yang baru berlaku tahun depan itu. Tapi qanun ini memuat ancaman sanksi yang tak bisa disepelekan. Selain harus meminta maaf, pelanggar bisa didenda, dicabut izin usahanya, dicopot gelar adatnya, dikucilkan, atau dikeluarkan dari kampung. Dalam banyak kasus, sanksi sosial seperti itu bisa lebih berat dampaknya ketimbang hukuman badan.

Kementerian Dalam Negeri tak perlu ragu membatalkan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat. Warga Aceh Utara yang dirugikan pun bisa menguji materi qanun itu ke Mahkamah Agung. Bila tidak, bukannya mendatangkan maslahat, qanun seperti itu malah bisa membawa mudarat.
sumber: Disadur dari Editorial Koran Tempo (8 Mei 2015) : Kontroversi Qanun Manekin

ini komentar ulama islam tentang manekin:
Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk menggantung gambar atau menghiasi rumahnya dengan hewan yang diawetkan, baik diletakkan di atas meja ataupun kursi, hal itu disebabkan keumuman hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang haramnya menggantung gambar dan meletakkan patung di dalam rumah atau tempat-tempat lainnya.

Karena benda-benda tersebut merupakan sarana untuk berlaku syirik kepada Allah, dank arena dalam hal-hal yang demikian terdapat penyerupaan terhadap makhluk ciptaan Allah dan perbuatan tersebut sama seperti perbuatan menentang Allah.

Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepad Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu.

"Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 969]
Mengenai hukum manekin,jika manekin tersebut lengkap dengan mata maka tidak boleh.
tidak boleh karena nafsu birahi? mungkin juga.. karena ini dikembalikan kepada jaman Nabi muhammad , dimana umatnya masih berada di jaman jahilliyah (kebodohan) hingga sekarang.

tidak hanya di aceh, ISIS yang juga pejuang Islam melakukan hal yang sama. berikut ini beritanya:

ISIS Perintahkan Toko Tutupi Boneka Manekin

ISIS berhasil merebut kota Mosul dari pemerintah resmi Irak yang dipimpin oleh Perdana Menteri Nouri al-Maliki pada 10 Juni lalu. Kelompok militan itu juga memberlakukan pembatasan lain di kota ini.

Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) memerintahkan seluruh pemilik toko pakaian di kota Mosul, Irak untuk menutupi wajah boneka manekin. Hal itu dilakukan mereka setelah satu bulan berhasil mengendalikan kota terbesar kedua di negara itu.

Menurut The Associated Press, pemilik toko pakaian di Mosul mengaku diperintahkan untuk menutupi wajah manekin pria dan wanita. Hal ini sejalan dengan prinsip ketat hukum syariah yang melarang patung atau karya seni yang menggambarkan bentuk manusia.

ISIS berhasil merebut kota Mosul dari pemerintah resmi Irak yang dipimpin oleh Perdana Menteri Nouri al-Maliki pada 10 Juni lalu. Kelompok militan itu juga memberlakukan pembatasan lain di kota ini.

Mosul merupakan rumah bagi beberapa komunitas Kristen kuno di wilayah itu. Baru-baru ini ISIS memerintahkan orang-orang Kristen masuk Islam, membayar pajak atau menghadapi kematian.

Banyak dari masyarakat non-muslim di Mosul melarikan diri sebagai akibatnya. Awal bulan ini, ISIS menyatakan diri sebagai suatu negara Islam yang mencakup sebagian Irak dan Suriah di bawah 'khalifah' Abu Bakr al-Baghdadi. sumber

Dianggap Amoral, Manekin Tanpa Jilbab Diperdebatkan Iran

Polisi Iran pada hari Selasa memperingatkan pemilik toko untuk tidak menggunakan manekin tanpa jilbab atau yang mengekspos lekukan tubuh, kantor berita resmi IRNA melaporkan.

Tindakan ini dilakukan terutama setelah adanya protes dari anggota masyarakat konservatif Teheran.

"Ada laporan dari penggunaan yang tidak sopan dan mengejutkan dari manekin di etalase toko dalam upaya untuk menarik pelanggan, yang telah menjadi sumber ketidakpuasan publik," kata koran Arman yang mengutip pernyataan polisi setempat.

"Menggunakan manekin yang tidak biasa yang mengekspos lekuk tubuh dan dengan kepala tanpa Jilbab dilarang untuk digunakan di toko-toko," polisi keamanan moral Iran yang bertanggung jawab mengenai tata cara berpakaian Islam mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dimuat oleh IRNA.

Sebagai respon terhadap kemarahan publik, pernyataan itu menegaskan bahawa adalah suatu pelanggaran untuk "perempuan menampilkan pakaian dalam di jendela-jendela toko."

Pernyataan ini juga melarang pelayan toko laki-laki menjual pakaian dalam wanita namun mengatakan bahwa hal itu dapat diterima untuk toko pakaian yang hanya dikhususkan bagi wanita dan dengan manekin yang dipajang di dalam toko.

"Keduanya menunjukkan dasi dan dasi kupu-kupu di balik jendela ... dan bahwa penjualan dari pakaian dalam perempuan oleh laki-laki dilarang," kata pernyataan polisi.

Dasi ini populer di kalangan orang kaya di utara Teheran, di mana para wanita mengenakan jilbab dengan menggeser jilbab mereka jauh ke belakang kepala mereka sehingga memperlihatkan rambut mereka.

Polisi Iran memberlakukan tindakan keras tersebut baik pada perempuan dan laki-laki, butik dan perusahaan-perusahaan kecil yang gagal untuk menegakkan tata cara berpakaian sejak Presiden Mahmoud Ahmadinejad menduduki jabatan pada tahun 2005.

Langkah tersebut merupakan bagian kampanye dari negara yang dengan luas menentang pengaruh budaya Barat di Republik Islam, di mana kode pakaian ketat diberlakukan.

Di masa lalu, penindakan cenderung diluncurkan pada awal musim panas dan mereda segera setelahnya. Tapi tahun lalu diperluas hingga ke musim dingin dan termasuk penindakan terhadap perempuan bercelana ketat dan bahkan laki-laki dengan gaya rambut berduri (spike) a la "Barat".

Mereka yang melanggar kode berpakaian biasanya diberi peringatan pada pelanggaran pertama, kadang-kadang setelah kunjungan singkat ke kantor polisi. Tapi mereka dapat ditahan lebih lama, dibawa ke pengadilan dan diharuskan untuk menjalani "kelas pembinaan" setelah mengulangi pelanggaran.

Di bawah kode pakaian yang ketat yang diadopsi setelah revolusi tahun 1979, perempuan diwajibkan untuk mengenakan jilbab di semua tempat umum dan penggunaan dasi dilarang.

Gaya berpakaian paling sering dilanggar di wilayah perkotaan yang kaya. Namun, selera mereka yang "liberal" dalam mode tidak sesuai dengan mayoritas penduduk konservatif Iran. sumber


Perhatian, gambar di atas bisa menghidupkan birahi lelaki Aceh

Yang menggelikan, qanun juga melarang penjual pakaian memasang baju pada patung (manekin) perempuan. Tanpa rujukan yang bisa dipercaya, pembuat qanun beralasan manekin yang “seksi” bisa menggugah berahi kaum lelaki.


Muslim Aceh terutama para pejabatnya, antara mulut dan kelakuan disana beda jauh. maksiat jalan terus, pemerasan Ruko Toko proyek jalan terus, pembunuhan tiap saat, puasa puasa juga ngupi bareng jiaaaah parah, itu undang undang hanya manis dimulut doang tajam kebawah tumpul keatas komentar salah satu responden di kaskus.
baca juga:

ini contoh penerapan syariat islam yg benar sudah di jalankan oleh isis dan warga aceh. tapi jangan sampai nanti ada yg bilang aceh di bentuk amerika untuk mempermalukan islam.
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment