Hukuman untuk Orang Murtad
Orang Murtad Dijatuhi Hukuman Mati?
Murtad bukan perkara main-main dalam Islam, ini masalah serius
Allah menyitir dalam al-Quran yang artinya:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ ۖ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ ۖ وَصَدٌّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِندَ اللَّهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىٰ يَرُدُّوكُمْ عَن دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا ۚ وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.“ (QS Al Baqarah [2] : 217 )
Pengertian Murtad (riddah):
Riddah secara bahasa adalah kembali ke belakang, sebagaimana firman Allah swt :
يَا قَوْمِ ادْخُلُوا الْأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ الَّتِي كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَرْتَدُّوا عَلَىٰ أَدْبَارِكُمْ فَتَنقَلِبُوا خَاسِرِينَ
“Dan janganlah kamu lari kebelakang (karena takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi.” (QS Al Maidah [5] : 21 )
Adapun pengertian Riddah secara syar’I para ulama berbeda di dalam mendefinisikannya, diantaranya sebagai berikut :
Berkata Al Kasani ( w : 587 H ) dari madzhab Hanafi :
“Riddah adalah mengucapkan kata-kata kekafiran setelah dia beriman.“ (Bada’I Shonai’ : 7/134 )
Berkata : As Showi ( w : 1241 H ) dari madzhab Maliki :
“Riddah adalah seorang Muslim yang kembali menjadi kafir dengan perkataan yang terang-terangan, atau perkataan yang membawa kepada kekafiran, atau perbuatan yang mengandung kekafiran.“ ( Asyh As Shoghir : 6/144 )
Berkata Imam Nawawi ( w : 676 H ) dari madzhab Syafi’i :
“Riddah adalah memutus Islam dengan niat atau perkataan, atau dengan perbuatan, baik dengan mengatakan hal tersebut karena mengolok-ngolok, atau karena ngeyel, atau karena keyakinannya.“ (Minhaj ath-Thalibin : 293)
Berkata Al Bahuti dari madzhab Hambali :
“Al Murtad secara syar’I yaitu seseorang yang kafir sesudah Islam, baik dengan perkataan, keyakinan, keragu-raguan, ataupun dengan perbuatan.“ (Kasyaf a Qina’ : 6/136 )
Dari beberapa pengertian di atas bisa disimpulkan bahwa Riddah adalah :
“Kembalinya seorang Muslim yang berakal dan baligh menjadi kafir kembali dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari seseorang, baik itu melalui keyakinan, perkataan, maupun perbuatannya. “
Macam-macam Riddah:
Jika kita mengambil pengertian Iman dari para ulama salaf yang menyebutkan bahwa Iman mencakup perkataan dan perbuatan, maksudnya adalah perkataan hati dan anggota badan, serta perbuatan hati dan badan. Maka Riddah pun demikian mencakup empat hal sebagaimana dalam keimanan. Keterangannya sebagai berikut:
- Riddah dengan perkataan hati; seperti mendustakan firman-firman Allah, atau menyakini bahwa ada pencipta selain Allah swt.
- Riddah dengan perbuatan hati, seperti : membenci Allah dan Rasul-Nya, atau sombong terhadap perintah Allah. Seperti yang dilakukan oleh Iblis ketika tidak mau melaksankan perintah Allah swt untuk sujud kepada Adam, karena kesombongannya.
- Riddah dengan lisan : seperti mencaci maki Allah dan Rasul-Nya, atau mengolok-ngolok ajaran Islam.
- Riddah dengan perbuatan : sujud di depan berhala, menginjak mushaf.
Seorang Muslim menjadi murtad, jika melakukan empat hal tersebut sekaligus, ataupun hanya melakukan salah satu dari keempat tersebut.
Kapan Seorang Muslim dikatakan Murtad?
Jika dilakukan atas kehendaknya dan kesadarannya. Adapun jika dipaksa maka tidak termasuk dalam katagori murtad. Sebagaimana firman Allah swt :
مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” ( Qs An Nahl [16] : 106 )
Bagaimana dengan rasa was-was ?
Adapun rasa was-was yang ada di dalam hati, maka itu tidak mempengaruhi keimanan seseorang selama dia berusaha untuk mengusirnya. Kita dapatkan para sahabat pernah merasakan seperti itu juga, sebagaimana dalam hadist Abdullah bin Mas’ud ra, bahwasanya ia berkata :
“Nabi saw pernah ditanya mengenai perasaan waswas, maka beliau menjawab: ‘Itu adalah tanda keimanan yang murni (benar).” ( HR Muslim )
Hal ini dikuatkan dengan hadist Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah sw :
“Manusia senantiasa bertanya-tanya hingga ditanyakan, ‘Ini, Allah menciptakan makhluk, lalu siapakah yang menciptakan Allah’, maka barangsiapa mendapatkan sesuatu dari hal tersebut, maka hendaklah dia berkata, ‘Aku beriman kepada Allah.” ( HR Muslim )
Hukum Murtad
Orang yang murtad boleh dibunuh dan halal darahnya. Jika telah dijatuhi hukuman mati, maka tidak dimandikan dan disholatkan serta tidak dikuburqan di kuburan orang-orang Islam, tidak mewarisi dan tidak diwarisi. Tetapi hartanya diambil dan disimpan di Baitul Mal kaum Muslimin.
Dalilnya adalah Abdullah bin Mas’ud ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
“Tidak halal darah seorang Muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali dari tiga orang berikut ini; seseorang yang murtad dari Islam dan meninggalkan jama’ah, orang yang telah menikah tapi berzina dan seseorang yang membunuh orang lain.” ( HR Muslim )
Ini dikuatkan dengan hadits Ikrimah, bahwasanya ia berkata :
“Beberapa orang Zindiq diringkus dan dihadapkan kepada Ali ra, lalu Ali membakar mereka. Kasus ini terdengar oleh Ibnu Abbas, sehingga ia berkata : Kalau aku, tak akan membakar mereka karena ada larangan Rasulullah saw yang bersabda: “Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah, ” dan aku tetap akan membunuh mereka sesuai sabda Rasulullah saw : “Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah!” (HR Bukhari )
Dikuatkan juga dengan hadist Mu’adz bin Jabal :
“Suatu kali Mu’adz mengunjungi Abu Musa, tak tahunya ada seorang laki-laki yang diikat. Mu’adz bertanya; “Siapa laki-laki ini sebenarnya? Abu Musa menjawab “Dia seorang yahudi yang masuk Islam, kemudian murtad. Maka Mu’adz menjawab; “Kalau aku, sungguh akan kupenggal tengkuknya.” ( HR Bukhari )
Jika seseorang murtad, maka dia harus dipisahkan dari istrinya pada waktu itu juga. Imam as-Sarakhsi al-Hanafi (w 483 H) berkata : “Seorang Muslim apa bila ia murtad, maka istrinya harus dipisahkan darinya. Baik istrinya tersebut seorang Muslimah ataupun seorang ahli ktab, baik istrinya tersebut telah digauli atau belum”. ( al-Mabsuth : 5/49 )
Apakah Diberi Waktu Untuk Bertaubat ?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, tetapi mayoritas ulama mengatakan harus diberi waktu untuk taubat. Karena orang murtad kadang ada syubhat yang ada pada dirinya mengenai Islam, sehingga dia murtad, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu. Jika diberi waktu untuk taubat, dan dia tidak bertaubat, maka boleh dibunuh.
Sebagian ulama mengatakan waktu taubat adalah tiga hari, sebagian yang lain mengatakan tidak harus tiga hari, tetapi tawaran untuk bertaubat hendaknya terus dilakukan, jika tidak ada harapan untuk taubat, maka boleh dibunuh.
Taubat Orang Murtad
Orang yang sudah murtad, jika bertaubat, apakah taubatnya diterima ?
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dijelaskan bahwa orang yang murtad terkena hukum dunia dan akherat. Adapun rinciannya sebagai berikut :
Pertama : Hukum di Akherat
Untuk hukum di akherat, pada dasarnya Allah swt akan menerima setiap hamba-Nya yang bertaubat dengan sungguh-sungguh, ini sesuai dengan firman Allah swt :
قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوا إِن يَنتَهُوا يُغْفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ وَإِن يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الْأَوَّلِينَ
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi, sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu .” ( Qs Al Anfal [8] : 38 )
Hal ini dikuatkan dengan hadits Amru bin Ash, bahwasanya Rasulullah saw bersabda kepadanya :
” Apakah kamu tidak tahu bahwa Islam telah menghapuskan dosa yang telah terdahulu, dan bahwa hijrah juga menghapuskan dosa yang terdahulu, dan haji juga menghapuskan dosa yang terdahulu. “ ( HR Muslim )
Ayat dan hadist di atas menunjukkan orang-orang kafir asli yang bertaubat dan masuk Islam, maka Allah akan menerima taubat mereka, dan seluruh dosa-dosanya akan diampuni oleh Allah swt. Mereka tidak diwajibkan menggantikan kewajiban yang mereka tinggalkan selama ini, seperti sholat dan puasa. Adapun hal-hal yang berhubungan dengan hak manusia, seperti harta curian, maka harus dikembalikan kepada yang berhak. Dalilnya adalah hadist Mughirah bin Syu’bah :
“Dahulu Al Mughirah di masa jahiliyah pernah menemani suatu kaum, lalu dia membunuh dan mengambil harta mereka. Kemudian dia datang dan masuk Islam. Maka Nabi saw berkata saat itu: “Adapun keIslaman maka aku terima. Sedangkan mengenai harta, aku tidak ada sangkut pautnya sedikitpun” (HR Bukhari No : 2529)
Adapun orang yang murtad, jika bertaubat, maka taubatnya diterima dan dia harus menggantikan ibadah-ibadah yang dia tinggalkan selama ini, seperti sholat dan puasa. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik mengatakan jika dia taubat, maka dia harus haji kembali seakan-akan dia baru masuk Islam. Adapun Imam Syafi’I berpendapat bahwa jika dia bertaubat tidak ada kewajiban mengulangi hajinya kembali.
Diantara dalil yang menunjukkan diterimanya taubat orang yang murtad adalah firman Allah swt :
كَيْفَ يَهْدِي اللَّهُ قَوْمًا كَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ وَشَهِدُوا أَنَّ الرَّسُولَ حَقٌّ وَجَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Bagaimana Allah akan menunjuki suatu kaum yang kafir sesudah mereka beriman, serta mereka telah mengakui bahwa Rasul itu (Muhammad) benar-benar rasul, dan keterangan-keteranganpun telah datang kepada mereka? Allah tidak menunjuki orang-orang yang zalim. ( Qs Ali Imran [3] : 86 )
أُولَٰئِكَ جَزَاؤُهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ لَعْنَةَ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
Mereka itu, balasannya ialah: bahwasanya laknat Allah ditimpakan kepada mereka, (demikian pula) laknat para malaikat dan manusia seluruhnya, ( Qs Ali Imran [3] : 87 )
خَالِدِينَ فِيهَا لَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنظَرُونَ
mereka kekal di dalamnya, tidak diringankan siksa dari mereka, dan tidak (pula) mereka diberi tangguh,( Qs Ali Imran [3] : 88 )
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِن بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
kecuali orang-orang yang taubat, sesudah (kafir) itu dan mengadakan perbaikan. Karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( Qs Ali Imran [3] : 89 )
Bagaimana penafsiran ayat –ayat yang menunjukan bahwa orang yang murtad itu tidak diterima taubatnya ?, sebagaimana di dalam firman Allah swt :
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ ثُمَّ ازْدَادُوا كُفْرًا لَّن تُقْبَلَ تَوْبَتُهُمْ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الضَّالُّونَ
Sesungguhnya orang-orang kafir sesudah beriman, kemudian bertambah kekafirannya, sekali-kali tidak akan diterima taubatnya; dan mereka itulah orang-orang yang sesat. ( Qs Ali Imran [3] : 90 )
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَن يُقْبَلَ مِنْ أَحَدِهِم مِّلْءُ الْأَرْضِ ذَهَبًا وَلَوِ افْتَدَىٰ بِهِ ۗ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَمَا لَهُم مِّن نَّاصِرِينَ
Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang diantara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong.( Qs Ali Imran [3] : 91 )
Begitu juga di dalam firman Allah swt :
قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِكُمْ سُنَنٌ فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus.” ( Qs Ali Imran [3] : 137 )
Maka jawabannya bahwa yang dimaksud ayat di atas adalah orang yang murtad, kemudian tidak mau bertaubat , bahkan bertambah kekafirannya, maka Alah tidak akan menerima taubatnya sesudah mati.
Berkata Ibnu Katsir di dalam tafsirnya ( 1/ 753 ) : “ Allah swt menyebutkan bahwa orang yang sudah beriman kemudian murtad, kemudian beriman lagi, kemudian murtad lagi dan terus menerus dalam kemurtadan, sampai mati, maka tidak ada taubah sesudah kematiaanya, dan Allah tidak mengampuninya “.
Kemudian beliau menukil perkataan Ibnu Abbas tentang bunyi ayat di atas :+......, maksudnya adalah: “ masih di dalam kekafirannya sampai mati “. Begitu juga pendapat Mujahid.
Ibnu Taimiyah di dalam Majmu al Fatawa ( 16/28-29 ) menjelaskan bahwa orang-orang yang tidak diterima taubat mereka pada ayat di atas adalah kemungkinan karena mereka orang-orang munafik, atau karena mereka bertaubat tapi masih melakukan perbuatan syirik, atau amalan mereka tidak diterima setelah mereka mati. Sedangkan mayoritas ulama seperti Hasan Basri, Qatadah dan Atho’, serta As Sudy mengatakan bahwa taubat mereka tidak akan diterima, karena mereka bertaubat dalam keaadan sakaratul maut. Ini sesuai dengan firman Allah swt :
وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan : “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang.” Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” ( Qs An-Nisa’[4] : 18 )
Kedua : Hukum di Dunia :
Untuk hukum di dunia para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan status hukum orang murtad yang sudah bertaubat.
- Jika seorang yang beriman kemudian kemudian murtad, dan kembali ke Islam kemudian murtad kembali dan hal itu terulang berkali-kali, maka taubatnya tidak diterima oleh pemerintahan Islam, dan dia terkena hukuman mati.
- Jika seorang yang beriman kemudian murtad dan hal itu terulang-ulang terus, maka taubatnya tetap diterima oleh pemerintahan Islam dan dia dianggap Muslim lagi dan boleh hidup bersama-sama orang-orang Islam yang lain, serta berlaku hukum-hukum Islam terhadapnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu pendapat Hanafiyah, masyhur dari Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat imam Ahmad . ( lihat Tabyin al Haqaiq 3/284, Tuhfatul Muhtaj : 9/96, Kasya’ qina’ : 6/177-178 )
Dalm masalah ini, Ibnu Taimiyah membagi Riddah menjadi dua, yaitu Riddah Mujaradah ( murtad ringan ), kalau dia bertaubat, maka hukuman mati menjadi gugur darinya. Yang kedua adalah Riddah Mugholladhah ( murtad berat ), dia tetap dihukum mati walaupun sudah bertaubat ( Shorim Maslul : 3/ 696 )
Berkata Ibnu Qudamah di dalam al Mughni ( 12/271 ) :
“ Kesimpulannya, bahwa perbedaan para ulama hanyalah di seputar diterimanya taubat orang yang murtad secara lahir di dunia ini, begitu juga gugurnya hukuman mati dan berlakunya hukum-hukum Islam baginya. Adapun diterimanya taubatnya oleh Allah secara batin, dan diampuninya orang yang bertaubat secara lahir dan batin, maka para ulama tidak berselish pendapat dalam masalah-masalah tersebut. “
.
Sebab-sebab terjadinya Riddah
Kebodohan.
Kebodohan menjadi penyebab utama adanya gelombang pemurtadan, karena mereka tidak dibentengi dengan ilmu. Oleh karena itu salah satu cara yang efektif untuk mmengantisapi pemurtadan adalah dengan menyebarkan aqidah dan ilmu yag benar di kalangan masyarakat.
Syekh al-Bakri ad-Dimyathi (w 1310 H) berkata: “Ketahuilah bahwa banyak orang-orang awam yang mengucapkan kata-kata kufur tanpa mereka sadari, bahwa sebenarnya hal itu adalah bentuk kekufuran. Maka wajib atas bagi orang yang berilmu untuk menjelaskan kepada mereka mereka hal-hal yang menyebabkan kekafiran tersebut, supaya mereka mengetahuinya, kemudian bisa menghindarinya. Dengan demikian maka amalan mereka tidak menjadi sia-sia, dan tidak kekal di dalam neraka (bersama orang-orang kafir) dalam siksaan besar dan adzab yang sangat pedih.
Sesungguhnya mengenal masalah-masalah kufur itu adalah perkara yang sangat penting, karena seorang yang tidak mengetahui keburukan maka sadar atau tidak, ia pasti akan terjatuh di dalamnya. Dan sungguh setiap keburukan itu sebab utamanya adalah kebodohan dan setiap kebaikan itu sebab utamanya adalah ilmu, maka ilmu adalah petunjuk yang sangat nyata terhadap segala kebaikan, dan kebodohan adalah seburuk-buruknya teman (untuk kita hindari)”. ( I’anah ath-Thalibin: 4/133)
Kemiskinan.
Pemurtadan seringkali terjadi pada daerah-daerah miskin dan terkena bencana. Banyak kaum Muslimin yang mengorbankan keyakinan mereka hanya untuk sesuap nasi dan sebungkus supermi.
Tidak adanya pemerintahan Islam
Hilangnya pemerintahan Islam yang menegakkan syariat Allah membuat musuh-musuh Islam leluasa melakukan pemurtadan dan penyesatan terhadap umat Islam. Begitu juga umat Islam tidak akanberani main-main dengan agamanya. Berikut ini beberapa bukti bahwa pemerintahan Islam mempunyai peran penting di dalam menghentikan gelombang pemurtadan :
Para Khulafa’ Rasyidin menegakan memerangi orang-orang yang murtad danmenghukumi mereka dengan hukuman mati, seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar Siddiq terhadap Musailamah al-Kadzab dan para pengikutnya.
Begitu juga yang dilakukan oleh Khalifah Al Mahdi, sebagaimana diceritakan oleh Ibnu Katsir pada peristiwa yangterjadi pada tahun 167 H : “ Khalifah Mahdi memburu orang-orang yang murtad kemana saja mereka bersembunyi, mereka yang tertangkap dibawa kehadiran-nya dan dibunuh di depannya . “ ( al Bidayah wa an Nihayah 10/149 )
Begitu juga pada tahun 726 H, Nashir bin as Syaraf Abu Al Fadhl al Haitsami dihukum mati karena menghina ayat-ayat Allah dan bergaul dengan para zindiq. Padahal dia orang yang menghafal kitab At Tanbih, dan bacaan al qur’annya sangat bagus (al Bidayah wa an Nihayah : 14/ 122 )
Berkata Al Qadhi Iyadh : “ Para ulama Malikiyah yang berada di Bagdad pada zaman khalifah al Muqtadir telah sepakat untuk menjatuhkan hukuman mati kepada al Halaj, kemudian menyalibnya, hal itu karena dia menganggap dirinya Allah dan menyakini Aqidah al Hulul, serta menyatakan bahwa dirinya ((#F’ ‘D-B, padahal al Halaj secara lahir, dia menjalankan syare’at. Al Halaj ini taubatnya tidak diterima ( di dunia ) “ (Asy Syifa’ : 2/1091 )
Ghozwul Fikri.
Munculnya pemikiran-pemikiran sesat seperti liberalisme, pluralisme dan sekulerisme telah mendorong terjadi gelombang kemurtadan di kalangan kaum Muslimin, karena paham-paham tersebut mengajarkan bahwa semua agama sama, dan semua orang bebas melakukan perbuatan apapun juga, tanpa takut dosa. Wallahu A’lam. sumber
No comments:
Post a Comment