Siswi Non-Muslim Dipaksakan Berjilbab
penulis; Gene Netto: Lahir di Selandia Baru. Kuliah di Universitas Griffith, Brisbane, Fakultas Kajian Asia dan Fakultas Pendidikan. Menetap di Jakarta sejak 1995, masuk Islam tahun 1996.
Assalamu’alaikum wr.wb.,
Masih ingat Al-Ahzab ayat 59 ini?
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. [QS. 33:59]
Kalau berita di bawah memang benar, ayat ini tidak dituruti di Padang. Ayat ini mengatakan bahwa muslimah akan memakai jilbab sendiri karena itu merupakan perintah Allah, dan supaya mereka itu mudah DIKENAL sebagai Muslimah.
Bagaimana kalau ada perempuan lain yang beragama Kristen yang “diwajibkan” ataupun dibujuk dengan cara yang halus atau kasar supaya memakai jilbab juga?
Bukannya Allah perintahkan wanita Muslim saja untuk memakainya supaya dikenal sebagai hamba Allah?
Bagaimana kalau semua orang non-Muslim juga menggunakannya?
Dan kenapa laki-laki Kristen tidak “diwajibkan” memakai baju koko dan peci sekaligus?
Bagaimana kalau para pelacur juga menggunakan jilbab?
Jangan ketawa, hal ini sudah terjadi di Somalia.
Dulu, si sana, para pelacur tidak berjilbab, dan karena itu mereka dengan mudah menjadi sasaran polisi. Supaya tidak ketahuan sebagai pelacur, mereka juga mulai menggunakan jilbab (disebut buibui, dan menutupi seluruh bagian tubuh atas) supaya tidak diganggu, dan berhasil sampai sekarang. Justru polisi yang menjadi marah, karena seorang ibu yang salehah tidak bisa dibedakan dengan pelacur, sehingga ibu rumah tangga juga bisa ditangkap dengan tuduhan pelacuran. Warga setempat juga menjadi marah, tetapi kemarahan mereka sia-sia. Mereka tidak bisa marahi semua perempuan yang menutup aurat, jadi bagaimana mereka bisa memilih antara pelacur dan non-pelacur? (See: Sex clothes anger Kenyan Muslims).
Bagaimana kalau hal seperti ini terjadi juga nanti di Padang (dan di wilayah-wilayah lain di Indonesia yang sudah membuat “Perda Syariah”)?
Ini efek samping dari niat baik pemerintah daerah yang menjadi terlalu ketat dalam mengatur kehidupan pribadi masyarakat, padahal tidak perlu. Biarkan wanita Muslim memilih sendiri untuk memakai jilbab, sesuai dengan agamanya, dan biarkan wanita Kristen tidak memakai jilbab, sesuai dengan keyakinan mereka juga.
Dalam berita ini, memang guru sekolah yang memaksakan anak non-Muslim berjilbab, tetapi itu hanya terjadi karena Pemda merasa berhak untuk memaksakan semua anak Muslim berjilbab. Dan oleh karena itu, anak Kristen yang tidak berjilbab dibujuk gurunya untuk mematuhi perda itu juga.
Islam tidak perlu “dipaksakan” pada orang yang beda agama, dan juga tidak perlu dipaksakan pada kita yang Muslim. Kalau isteri dan anak saya berjilbab atau tidak, seharusnya itu bukan urusan pemerintah, tetapi urusan pribadi kami sekeluarga.
Apa kira-kira manfaatnya kalau seorang isteri memakai jilbab supaya tidak ditangkap polisi, tetapi dalam hati dia tidak peduli, dan kalau polisi tidak ada, dia membuka jilbabnya karena merasa “aman” dari ancaman polisi?
Apakah mungkin dia menjadi lebih mencintai Allah kalau aturan agama Islam dipaksakan terhadapnya oleh pemerintah?
Menurut saya, lebih baik kalau ibu itu diajarkan dengan kata-kata yang baik dan halus sehingga dia menjadi sadar dan ingin memakai jilbab sendiri. Dengan demikian, dia tidak ingin tinggalkan jilbabnya dengan adanya polisi di dekatnya atau tidak.
"Pertama kali saya melihat anak-anak saya memakai jilbab, saya kasihan karena ada perasaan tertekan dalam batinnya,” kata bapak dari tiga anak perempuan itu kepada UCA News, 25 Agustus. “Mereka tidak tahu cara memakai jilbab dan jadi uring-uringan,” kenangnya. “Mereka merasa tidak nyaman.”
Agustina, anak perempuan tertuanya, menempuh studi di sebuah sekolah menengah umum negeri. Putri keduanya, Yashinta, menempuh studi di sebuah sekolah menengah umum kejuruan negeri. Kedua sekolah tersebut berada di Padang, ibukota Propinsi Sumatra Barat.
Bapak berusia 44 tahun itu menceritakan bahwa pada bulan Juli, hari-hari pertama tahun ajaran sekolah, para guru sering bertanya kepada kedua anaknya mengapa mereka tidak memakai jilbab di sekolah. “Saya katakan kepada mereka agar memakai jilbab,” lanjutnya, sehingga mereka tidak akan menjawab pertanyaan yang sama terus menerus. Namun ia juga menyarankan kepada mereka agar menganggap jilbab hanya sebagai “asesoris.”
"Mereka berada dalam situasi yang sulit. Mereka tidak punya pilihan,” jelas Rahardi, anggota Paroki St. Fransiskus dari Asisi di Padangbaru.
Rok panjang dan kemeja lengan panjang yang merupakan karakteristik dari busana Muslim memang lebih rapi dan sopan dibandingkan rok pendek dan kemeja lengan pendek yang umum dipakai para siswi di daerah lain, katanya mengakui. “Tetapi saya keberatan jika para siswi non-Muslim harus memakai jilbab, karena jilbab di sini masih dianggap identik dengan Islam.”
Sejak 2002, hampir semua 19 kabupaten dan kota di Propinsi Sumatra Barat telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) atau instruksi walikota dan bupati yang menetapkan busana Muslim bagi para pelajar Muslim.
Kabupaten Solok, misalnya, mengeluarkan Perda No. 6/2002. Sementara itu, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Sawahlunto Sijunjung dan Kabupaten Agam masing-masing memiliki Perda No. 58/2003, Perda No.2/2003, dan Perda No. 6/2005.
Walikota Padang Fauzi Bahar mengeluarkan sebuah instruksi yang mewajibkan semua pelajar Muslim dari sekolah dasar hingga sekolah menengah umum untuk memakai busana Muslim.
Bonifasius Bakti Siregar, staf Dirjen Bimas Katolik Propinsi Sumatra Barat, mengatakan bahwa persyaratan semacam itu memiliki dampak psikis yang kuat terhadap para siswi non-Muslim, yang akan tampak berbeda dari kebanyakan teman-teman kelas mereka jika mereka tidak memakai busana Muslim.
Para siswi non-Muslim di sekolah-sekolah negeri mendapati diri mereka dalam sebuah situasi yang sulit, katanya kepada UCA News. ”Mereka ingin memilih sekolah swasta yang dikelola Protestan atau Katolik yang tidak memberlakukan peraturan pemakaian jilbab, namun sekolah-sekolah ini tidak ada di kabupaten atau kota itu.”
Pusat Studi Antar-Komunitas (PUSAKA) di Padang melakukan sebuah survei pada April-Oktober 2006 di kalangan para siswi non-Muslim di enam kabupaten dan kota yang berpenduduk mencakup Muslim dan umat beragama lain. Survei ini mengungkap bahwa meskipun Perda tentang wajib berbusana Muslim diterapkan hanya untuk pelajar Muslim, tapi kenyataannya setiap pelajar wajib memakai busana Muslim.
Seorang responden adalah Nova Hungliot Simarmata, siswi beragama Katolik dari SMU Negeri II di Kabupaten Pesisir Selatan. Ia menjelaskan bahwa sekolahnya mulai mewajibkan para pelajar untuk memakai busana Muslim tahun 2005.
Memakai jilbab membuat dia tidak nyaman. "Bagaimana rasanya, seorang Katolik seperti saya harus mengenakan jilbab, yang merupakan ciri khas Islam itu?” tanyanya. “Tapi saya tidak punya pilihan. Saya harus patuh dengan peraturan sekolah."
Survei itu melaporkan bahwa Nova dan orangtuanya awalnya tidak mematuhi peraturan tersebut, tapi seorang guru sering mendesak Nova untuk memakai jilbab. “Apa salahnya mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah,” kata guru itu.
“Pertama kali memakai jilbab, saya merasa sangat risih sebab pakaian ini rasanya asing bagi saya,” kata Nova. “Masyarakat umumnya berpandangan bahwa dengan memakai pakaian model itu saya dianggap beragama Islam.”
Menurut Nelty Anggraini, seorang peneliti beragama Islam dari PUSAKA, laporan survei itu mengungkap bahwa Perda tentang wajib busana Muslim tidak menjamin hak-hak kelompok minoritas.
“Para pelajar non-Muslim, yang jumlahnya sangat kecil, tidak memiliki daya untuk tidak patuh. Demi alasan supaya seragam, terpaksa mereka mematuhi peraturan itu,” katanya kepada UCA News.
sumber
“Busana Muslim” Membuat Siswi-Siswi Non-Muslim Merasa Tidak Nyaman
PADANG, Sumatra Barat (UCAN) -- Stefanus Prayoga Ismu Rahardi merasa sedih melihat kedua putrinya yang merasa tidak nyaman saat harus mengenakan jilbab sebagai bagian dari seragam sekolah."Pertama kali saya melihat anak-anak saya memakai jilbab, saya kasihan karena ada perasaan tertekan dalam batinnya,” kata bapak dari tiga anak perempuan itu kepada UCA News, 25 Agustus. “Mereka tidak tahu cara memakai jilbab dan jadi uring-uringan,” kenangnya. “Mereka merasa tidak nyaman.”
Agustina, anak perempuan tertuanya, menempuh studi di sebuah sekolah menengah umum negeri. Putri keduanya, Yashinta, menempuh studi di sebuah sekolah menengah umum kejuruan negeri. Kedua sekolah tersebut berada di Padang, ibukota Propinsi Sumatra Barat.
Bapak berusia 44 tahun itu menceritakan bahwa pada bulan Juli, hari-hari pertama tahun ajaran sekolah, para guru sering bertanya kepada kedua anaknya mengapa mereka tidak memakai jilbab di sekolah. “Saya katakan kepada mereka agar memakai jilbab,” lanjutnya, sehingga mereka tidak akan menjawab pertanyaan yang sama terus menerus. Namun ia juga menyarankan kepada mereka agar menganggap jilbab hanya sebagai “asesoris.”
"Mereka berada dalam situasi yang sulit. Mereka tidak punya pilihan,” jelas Rahardi, anggota Paroki St. Fransiskus dari Asisi di Padangbaru.
Rok panjang dan kemeja lengan panjang yang merupakan karakteristik dari busana Muslim memang lebih rapi dan sopan dibandingkan rok pendek dan kemeja lengan pendek yang umum dipakai para siswi di daerah lain, katanya mengakui. “Tetapi saya keberatan jika para siswi non-Muslim harus memakai jilbab, karena jilbab di sini masih dianggap identik dengan Islam.”
Sejak 2002, hampir semua 19 kabupaten dan kota di Propinsi Sumatra Barat telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) atau instruksi walikota dan bupati yang menetapkan busana Muslim bagi para pelajar Muslim.
Kabupaten Solok, misalnya, mengeluarkan Perda No. 6/2002. Sementara itu, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Sawahlunto Sijunjung dan Kabupaten Agam masing-masing memiliki Perda No. 58/2003, Perda No.2/2003, dan Perda No. 6/2005.
Walikota Padang Fauzi Bahar mengeluarkan sebuah instruksi yang mewajibkan semua pelajar Muslim dari sekolah dasar hingga sekolah menengah umum untuk memakai busana Muslim.
Bonifasius Bakti Siregar, staf Dirjen Bimas Katolik Propinsi Sumatra Barat, mengatakan bahwa persyaratan semacam itu memiliki dampak psikis yang kuat terhadap para siswi non-Muslim, yang akan tampak berbeda dari kebanyakan teman-teman kelas mereka jika mereka tidak memakai busana Muslim.
Para siswi non-Muslim di sekolah-sekolah negeri mendapati diri mereka dalam sebuah situasi yang sulit, katanya kepada UCA News. ”Mereka ingin memilih sekolah swasta yang dikelola Protestan atau Katolik yang tidak memberlakukan peraturan pemakaian jilbab, namun sekolah-sekolah ini tidak ada di kabupaten atau kota itu.”
Pusat Studi Antar-Komunitas (PUSAKA) di Padang melakukan sebuah survei pada April-Oktober 2006 di kalangan para siswi non-Muslim di enam kabupaten dan kota yang berpenduduk mencakup Muslim dan umat beragama lain. Survei ini mengungkap bahwa meskipun Perda tentang wajib berbusana Muslim diterapkan hanya untuk pelajar Muslim, tapi kenyataannya setiap pelajar wajib memakai busana Muslim.
Seorang responden adalah Nova Hungliot Simarmata, siswi beragama Katolik dari SMU Negeri II di Kabupaten Pesisir Selatan. Ia menjelaskan bahwa sekolahnya mulai mewajibkan para pelajar untuk memakai busana Muslim tahun 2005.
Memakai jilbab membuat dia tidak nyaman. "Bagaimana rasanya, seorang Katolik seperti saya harus mengenakan jilbab, yang merupakan ciri khas Islam itu?” tanyanya. “Tapi saya tidak punya pilihan. Saya harus patuh dengan peraturan sekolah."
Survei itu melaporkan bahwa Nova dan orangtuanya awalnya tidak mematuhi peraturan tersebut, tapi seorang guru sering mendesak Nova untuk memakai jilbab. “Apa salahnya mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah,” kata guru itu.
“Pertama kali memakai jilbab, saya merasa sangat risih sebab pakaian ini rasanya asing bagi saya,” kata Nova. “Masyarakat umumnya berpandangan bahwa dengan memakai pakaian model itu saya dianggap beragama Islam.”
Menurut Nelty Anggraini, seorang peneliti beragama Islam dari PUSAKA, laporan survei itu mengungkap bahwa Perda tentang wajib busana Muslim tidak menjamin hak-hak kelompok minoritas.
“Para pelajar non-Muslim, yang jumlahnya sangat kecil, tidak memiliki daya untuk tidak patuh. Demi alasan supaya seragam, terpaksa mereka mematuhi peraturan itu,” katanya kepada UCA News.
sumber
No comments:
Post a Comment