Korupsi Halal karena Buat Masjid
Sofyan-Anggap-Korupsi-Halal-karena-Buat-Masjid |
Sofyan Anggap 'Korupsi Halal' karena Buat Masjid
Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Sofyan Usman, emoh dihukum penjara lantaran menerima 34 lembar cek pelawat dari Otorita Batam. Menurut Sofyan, cek pelawat tersebut hukumnya halal diterima karena dia pergunakan untuk membangun masjid.
"Apakah saya yang seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan berniat untuk membantu pembangunan masjid pantas dihukum penjara?" ujarnya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Kamis, 22 Desember 2011.
Saat perkara terjadi 2009 lalu, Sofyan masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ia didakwa menerima uang tunai Rp 150 juta dan cek pelawat senilai total Rp 850 juta dari Otorita Batam. Duit itu diduga ada kaitannya dengan bagian Otorita Batam dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2009 sebesar Rp 85 miliar.
Dalam sidang, Sofyan tak menepis dakwaan tersebut. Ia mengaku pernah menerima fulus sebesar itu dari Otorita setelah APBNP ditetapkan. Namun, uang itu diklaim Sofyan tak dia nikmati sendiri, melainkan dia pakai untuk pembangunan masjid di Kompleks DPR Cakung, Jakarta Timur.
"Saya enggak merasa korupsi karena uang yang saya terima itu enggak saya manfaatkan untuk kepentingan pribadi dan orang lain. Jadi, saya enggak ada beban. Siapa pun yang jadi pimpinan pembangunan masjid pasti akan mencari biaya ke sana ke mari," kata Sofyan yang saat ini juga berstatus terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Yang dibantah Sofyan adalah penilaian jaksa yang menyebutnya pernah menjanjikan sesuatu kepada pejabat Otorita Batam, Oemar Lubis. Sofyan mengaku, Oemar memang pernah mendatanginya dan meminta tolong agar anggaran Otorita dibantu dalam Rapat Paripurna di Senayan. "Tapi DPR hanya menyampaikan dalam rapat. Yang menentukan itu Kementerian Keuangan."
Penasihat hukum Sofyan, Ozhak Sihotang, dalam pleidoi yang dibuat timnya meminta kliennya dinyatakan tak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider. "Memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa," ujarnya.
Dalam sidang pekan lalu, Sofyan dituntut penjara 23 bulan dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Ia dinilai tim jaksa penuntut umum pimpinan Dwi Aries, terbukti melakukan korupsi karena menerima duit dari Otorita Batam. Padahal, patut diduga hadiah itu ada kaitannya dengan jabatannya. sumber
No comments:
Post a Comment