Hindari Zina dengan Nikah Mut'ah
Nikah Mut'ah salah atu cara hindari Zinah |
belakangan ini, kumandang membangun syariat islam semakin gencar-gencarnya sehingga segala sesuatu harus beralan sesuai dengan aturan yang islami. tetapi, keinginan seksual dari para Pria Muslim yang terbiasa melakukan sex dengan lawan jenis menjadi semakin susah.
mungkin akan ada yang bertanya, kenapa Pria Muslim suka sex, itu disebabkan oleh diHALALkannya seks oleh Agama lewat Al-Quran (silahkan baca: QS. Al-Ma’aarij: 30-31), walau kenyataannya banyak umat muslim menutup-nutupinya dengan berbagai alasan.
untuk bisa melakukan seks tersebut, dilakukan berbagai upaya untuk melegalkan hubungan seksual diluar dengan istri yang sah secara agama. kemudian dilakukanlah metode "nikah siri". tetapi ternyata Nikah siri pun ditentang oleh ulama muslimah, dimana normalnya seorang wanita tidak mau dimadu, atau lebih keren dengan sebutan "Polygami".
setelah dengan upaya kucing-kucingan, saat ini yang menjadi tred di kalangan umat muslim adalah Hindari Zina dengan Nikah Mut'ah (kawin Kontrak).
Kawin kontrak (Nikah Mut’ah) adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi dengan beberapa tambahan)
Muslim Indonesia mulai menggemari Nikah Mut'ah
Peneliti dan pengamat Tata Ruang Institut Pertanian Bogor (IPB), Ernan Rustia mengatakan, masyarakat Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengalami krisis identitas dengan masuknya wisatawan asing, terutama Timur Tengah.
"Masyarakat di kawasan Puncak menyadari situasi yang mereka hadapi, krisis identitas, bekerja sebagai penjaga vila yang identik dengan prostitusi dan persoalan sosial, belum lagi budaya Arab yang mulai masuk," kata Ernan saat ditemui dalam acara Halalbihalal Konsorsium Aksi Bersama Penyelamatan Kawasan Puncak, di Kampus IPB Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Salah satu budaya Arab yang kini mulai marak di Puncak adalah fenomena kawin kontrak. Negara Timur Tengah khususnya Arab Saudi mengenal Indonesia karena fenomena kawin kontrak. Pasalnya, setiap kali melakukan perjalanan keliling Indonesia, wisatawan Arab selalu mendatangi kawasan pariwisata puncak Bogor, Jawa Barat hanya untuk melakukan kawin kontrak dengan penduduk setempat.
"Orang Arab mulai tahu puncak itu dari kawin kontrak, itu betul bukan rumor. Saya punya teman dari Arab memang bilang seperti itu. Indonesia dapat promosi tapi ya promosi yang buruk," ungkap peneliti senior Core Indonesia, Muhammad Faisal di Jakarta, Rabu (26/2).
salah satu muslimah yang menggemari Nikah Mut'ah (kawin kontrak) di wilayah Puncak Jawa Barat menuturkan kenikmatan dari Kawin Konrak alias Nikah Mut'ah tersebut. Wanita itu bernama Sarah. Usianya baru 21 tahun. Walau masih belia, wanita bertubuh sintal ini mengaku sudah lima kali kawin kontrak.
Sarah menceritakan lika-liku soal kawin kontrak di kawasan Puncak Jawa Barat. Pernikahan yang seharusnya sakral tak ubahnya seperti prostitusi. Bedanya ada penghulu dan akad nikah, selebihnya tak jauh dari urusan ranjang.
"Ada istilah-istilah tertentu yang biasa kita gunakan. Biasanya yang dipakai kata jawas, istilah untuk kawin kontrak. Jadi kalau ditanya mau jawas, ya berarti ditawarin kawin kontrak," kata Sarah kepada merdeka.com pekan lalu di Puncak.
"Kita biasanya di awal tidak berhubungan sama pelanggan langsung. Ada biyong atau makelar atau mak comblang kawin kontrak yang menghubungkan kita ke pelanggan. Selebihnya ya dari mulut ke mulut aja. Tinggal telepon,' beber wanita cantik ini.
Untuk biaya kawin kontrak, biasanya Sarah mendapat Rp 500 ribu per hari. Biaya ini sudah diluar ongkos untuk mak comblang. Sebulan Sarah bisa mendapat Rp 15 juta. Belum ditambah dengan hadiah atau tips dari suami kontraknya. Gadis ini pun kini sudah mampu membangun rumah sendiri di Puncak.
"Kawin kontrak ada harga kesepakatannya. Tergantung sepakatnya berapa. Mau berapa hari kontraknya. Biyong, dapat 20 persen kalau dia yang mendapatkan suaminya, 80 persen untuk aku. Sehari rata-rata aku Rp 500 ribu," aku Sarah.
Mas Kawin untuk Muslimah Perawan hanya 50 juta
Seperti pernikahan umumnya ada juga mahar alias mas kawin bagi pelaku kawin kontrak. Makin cantik maharnya makin mahal. Apalagi jika si gadis masih perawan, harga yang dikeluarkan bisa puluhan juta.
Harga sebesar ini tak masalah bagi pria berkantong tebal. Demi menikah beberapa hari dengan perawan, tarif puluhan juta rupiah dinilai sepadan. Dari sini terlihat kawin kontrak tak ubahnya dengan prostitusi biasa.
"Pernikahan pertama kalau masih perawan harganya beda. Kalau masih perawan kita dijatah mahar besar. Misalnya Rp 80 juta ya berarti di ijabnya ada mahar Rp 80 juta," aku Sarah, seorang pelaku kawin kontrak, kepada merdeka.com pekan lalu di Puncak.
Sarah pun mengaku masih perawan saat pertama kali terjun ke bisnis ini. Dia menjual mahkotanya Rp 50 juta pada 'suami' pertamanya.
trus apakah para suaminya yang sah secara agama tidak marah dengan kelakuan istrinya?
jawabannya TIDAK, karena ini sesuai dengan syariat.
Kawin kontrak marak terjadi di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Mayoritas pelaku kawin kontrak adalah warga negara asing.
Namun parahnya, kebanyakan perempuan yang rela dinikahi secara kontrak itu telah bersuami. Sebelum dinikahi, pelaku harus terlebih dulu meminta izin kepada suami dari perempuan itu.
"Di sini laki-laki Arab kalau mau nikahin wanita itu harus izin suaminya dulu. Kalau suami oke nanti tanda tangan kontrak pakai materai. Kalau enggak setuju ya enggak bisa," kata Rudi, warga setempat, kepada merdeka.com, di Desa Batu Layang, Cianjur, Jawa Barat, Senin (19/2).
Namun Rudi menyanggah jika kawin kontrak ini dilakukan oleh warga Cisarua. Dia mengatakan kebanyakan tetangganya hanya menampung para tenaga kawin kontrak.
"Kebanyakan dari Cirebon, Cianjur. Mereka ditampung di vila-vila di sini," kata Rudi.
Budaya kawin kontrak kerap mendatangkan pro dan kontra. Memang, model pernikahan yang satu ini tidak lazim pernikahan pada umumnya. Bedanya, kawin kontrak adalah pernikahan dengan durasi waktu tertentu. Benar atau salah, tergantung melihatnya dari kaca mata mana. Tapi yang pasti, kawin kontrak tidak bisa terkena hukum pidana.
"Permasalahannya mereka itu (pelaku kawin kontrak) melakukannya secara sadar. Jadi yang buat kontraknya mereka sendiri, nikah beneran, ada saksi ada penghulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (10/12).
Biasanya, yang dilaporkan ke kepolisian itu jika dalam perjalanannya terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Yang dilaporkan biasanya KDRT nya, bukan permasalahan kontrak. Contohnya pas kontraknya habis kemudian ada beberapa perjanjian yang tidak dipenuhi, lalu sang istri menuntut tetapi malah dipukuli sama suaminya," ujar Rikwanto.
"Jarang ada pelaporan kontrak terkait harta gono gini," tambahnya.
Menurut Rikwanto, berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya budaya kawin kontrak kerap terjadi di wilayah Cianjur dan dilakoni oleh Warga Negara Asing (WNA) bagian timur. "Di Jakarta jarang, yang banyak Jawa Barat daerah Cianjur. Biasanya Warga Negara Asing (WNA), karena wilayah tersebut kerap menjadi tempat transit para imigran-imigran yang akan ke Australia. Kemudian mereka berbaur dengan masyarakat sekitar," tuturnya. sumber: merdeka.
Timur Tengah mengenal Indonesia Karena Kawin Kontrak (Nikah Mut'ah)
Negara Timur Tengah khususnya Arab Saudi lebih mengenal Indonesia karena fenomena kawin kontrak. Pasalnya, setiap kali melakukan perjalanan keliling Indonesia, wisatawan Arab selalu mendatangi kawasan pariwisata puncak Bogor, Jawa Barat hanya untuk melakukan kawin kontrak dengan penduduk setempat.
"Orang Arab mulai tahu puncak itu dari kawin kontrak, itu betul bukan rumor. Saya punya teman dari Arab memang bilang seperti itu. Indonesia dapat promosi tapi ya promosi yang buruk," ungkap peneliti senior Core Indonesia, Muhammad Faisal di Jakarta, Rabu (26/2).
Menurutnya, sebetulnya banyak kekayaan alam yang dapat ditonjolkan pada sektor pariwisata seperti di NTB, Lombok. Namun, pemerintah belum maksimal dalam melakukan promosi.
"Lombok ditawarkan kondisi alam mirip Bali, tapi orang Timur Tengah menginjakkan kaki ke sana (Bali) ada hambatan. Karena di Lombok lebih akomodatif dengan masyarakat muslim," jelasnya.
Diakui pembukaan Bandara Internasional Selaparang memang memudahkan akses wisatawan menuju Lombok. Akan tetapi, langkah tersebut belum dilakukan secara optimal.
Faisal menyarankan pengelolaan bandara ini bisa diserahkan ke swasta. "Dia perlu koordinasi dengan berbagai stakeholder yang bisa dilakukan swasta. Kayak BUMN gitu, setengah-setengah," tegasnya.
sumber: merdeka
Sosiolog: Kawin Kontrak sama dengan Prostitusi
Praktik kawin kontrak masih terjadi di Indonesia. Dengan sejumlah uang laki-laki ini bisa memilih calon istrinya dengan memberikan mahar pada saat akad nikah. Uang juga yang menentukan berapa lama dia bisa menikahi istri kontraknya.
Sosiolog Universitas Islam Nasional (UIN) Musni Umar mengatakan, praktik kawin kontrak tersebut sama saja dengan praktik prostitusi.
"Sama saja cuma bedanya kalau prostitusi langsung antar dua orang tapi kalau kawin kontrak ada akadnya," kata Musni kepada merdeka.com, Jumat (7/12).
Musni menjelaskan, kebanyakan wanita yang ikut dalam bisnis kawin kontrak ini kemungkinan besar mengharapkan uang. Hal itu jelas tidak ada bedanya dengan praktik prostitusi, wanita yang meneken kontrak akan mendapat sejumlah uang dari mekelarnya.
"Cuma uang, tapi ini kan bersifat sementara, tidak seterusnya lelaki itu membiayai hidup perempuan tersebut. Tidak ada jaminan lainnya," imbuhnya.
Menurutnya, jenis kawin kontrak ini akan sangat merugikan pihak perempuan. Sebabnya, perkawinan hanya berlangsung sebentar ini dan apabila perempuan itu hamil sedangkan durasi kontrak sudah habis, maka pihak perempuan akan repot mengurus segalanya.
"Jika anak itu lahir, ketika sudah besar dan akan masuk sekolah itu akan diminta akte kelahirannya, jika tidak ada ayahnya bagaimana bisa," ujarnya.
Praktik kawin kontrak ini, lanjutnya, akan sulit diberantas jika tidak ada kesadaran dari orang-orang yang bermain di dalamnya. Pemerintah dalam hal ini juga harus ikut andil untuk memberikan pendidikan dan keahlian bagi perempuan yang cuma tamatan SD atau SMP.
Keahlian tersebut bisa keahlian memasak, menjahit, atau diberi bekal keahlian untuk mengurus rumah tangga agar bisa menjadi pembantu rumah tangga.
"Untuk laki-lakinya, jika dia sedang bertugas ke luar kota, ajaklah istri agar terhindar dari hal-hal semacam ini. Jika ada nafsu maka salurkanlah ke istri," pungkasnya. sumber: merdeka
Kawin Kontrak Muluskan Keuntungan Materi?
di balik kawin kontrak merupakan rahasia sang pelakunya. Namun secara umum, pengincaran keuntungan materi menjadi motif yang ada di balik pernikahan tersebut.
Kawin kontrak alias pernikahan yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu tak dipungkiri hanyalah mengejar materi semata di luar kepentingan untuk menghalalkan kebutuhan biologis. Pelaku kawin kontrak sendiri biasanya para pria berkebangsaan asing yang membutuhkan teman hidup ketika menjalani kepentingan di Indonesia. Dan kawin kontrak menjadi salah satu cara yang ditempuh ketimbang mereka melakukan tindakan zina.
Dalam menjalani kawin kontrak, biasanya kesepakatan waktu disetujui oleh kedua belah pihak. Ada yang dalam hitungan tahun atau bulan. Sementara mengenai motif, kawin kontrak yang banyak ditempuh masyarakat biasa hingga selebriti ini sifatnya beragam.
Mencoba menelisik fenomena ini, Psikolog dan Dosen Muda Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran, Bandung, Fredrick Dermawan Purba MPsi memiliki pandangan tersendiri.
“Kawin kontrak itu tergantung dari keperluan orangnya, kalau untuk WNA ujung-ujungnya untuk kepentingan pribadi. Bisa saja itu dilayani secara harfiah ataupun kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya saat berbincang dengan okezone melalui sambungan telepon, Selasa (3/4/2012).
Biasanya, kawin kontrak memang selalu dilandasi atas kebutuhan ekonomi dari sisi wanita, sementara dari pihak pria sifatnya lebih didesak kebutuhan untuk dilayani.
“Dalam kawin kontrak, biasanya hak yang diperoleh wanita sesuai dengan perjanjian mereka ketika akan kawin. Mungkin lebih ke secara materi ya, kalau kawin kontrak itu,” tutupnya. sumber: okezone
Hukum kawin kontrak (Nikah Mut’ah) dalam Islam
Dalam ajaran Islam, maksud utama dari pernikahan itu selain sebagai ibadah adalah untuk membangun ikatan keluarga yang langgeng (mitsaqan ghalidzha) yang dipenuhi dengan sinar kedamaian (sakinah), saling cinta (mawaddah), dan saling kasih-sayang (rahmah). Dengan begitu, ikatan pernikahan yang tidak ditujukan untuk membangun rumah tangga secara langgeng, tidaklah sesuai dengan tujuan ajaran Islam.
Di samping itu, jika kita tengok sejarah awal Islam, di mana ketika itu masyarakat jahiliyah tidak memberikan kepada wanita hak-haknya sebagaimana mestinya karena wanita ketika itu lebih dianggap sebagai barang yang bisa ditukar seenaknya, dapat kita ketahui betapa ajaran Islam menginginkan agar para wanita dapat diberikan hak-haknya sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, dengan syariat nikah menurut Islam ini, ajaran Islam ingin melindungi para wanita untuk mendapatkan hak-haknya. Para wanita tidak dapat dipertukarkan lagi sebagaimana zaman jahiliyah. Para wanita selain harus menjalankan kewajibannya sebagai istri, juga mempunyai hak untuk diperlakukan secara baik (mu’asyarah bil ma’ruf), dan ketika suami meninggal ia juga dapat bagian dari harta warisan.
Demikian tujuan nikah menurut ajaran Islam. Sedangkan nikah mut’ah adalah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila waktunya telah habis maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak. Dalam nikah mut’ah si wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak waris jika si suami meninggal. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam sebagaimana disebutkan di atas, dan dalam nikah mut’ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan. Oleh karenanya nikah mut’ah ini dilarang oleh Islam.jadi kesimpulannya, nikah mut’ah ini haram hukumnya.
Dalam hal ini syaikh al-Bakri dalam kitabnya I’anah at-Thalibinmenyatakan:
وعلى كل فهو حرام ، إنما سمي بذلك لان الغرض منه مجرد التمتع لا التوالد والتوارث اللذان هما الغرض الاصلي من النكاح المقتضيان للدوام.
“Kesimpulannya, nikah mut’ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan”.
Memang benar bahwa nikah mut’ah ini pernah dibolehkan ketika awal Islam, tapi kemudian diharamkan, sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim:
وَالصَّوَاب الْمُخْتَار أَنَّ التَّحْرِيم وَالْإِبَاحَة كَانَا مَرَّتَيْنِ، وَكَانَتْ حَلَالًا قَبْل خَيْبَر ، ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْم خَيْبَر، ثُمَّ أُبِيحَتْ يَوْم فَتْح مَكَّة وَهُوَ يَوْم أَوْطَاس، لِاتِّصَالِهِمَا، ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْمئِذٍ بَعْد ثَلَاثَة أَيَّام تَحْرِيمًا مُؤَبَّدًا إِلَى يَوْم الْقِيَامَة، وَاسْتَمَرَّ التَّحْرِيم
“yang benar dalam masalah nikah mut’ah ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat”.
Alasan kenapa ketika itu dibolehkan melaksanakan nikah mut’ah, karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat. Dan lagi pada masa itu masih dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah. Jadi wajar jika Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu.
Tujuan dari Kawin Kontrak (Nikah Mut’ah)
Terdapat beberapa tujuan yaitu tetrdiri dari tujuan negative dan positif. Tujuan negatifnya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan”. Tujuan positifnya adalah diperlukan oleh seseorang, karena ia khawatir terjerumus ke dalam fitnah dan salah satu cara pemeliharaan diri dari zina dan perbuatan keji, hal ini adalah pendapat Jumhur ulama, sebagaimana disebutkan oleh penulis kitab Al-Mughni, yaitu Muwaffiquddin Ibnu Qudamah Rahimahullaah.
Keuntungan dan kerugian dari Kawin Kontrak (Nikah Mut’ah)
Keuntungan dari nikah mut’ah adalah dapat memelihara diri dari zina dan perbuatan keji sedangkan kerugian dari nikah mut’ah banyak bertumpu pada kaum wanita karena pada hal ini tidak ada kewajiban bagi laki-laki untuk memberi nafkah, tempat tinggal dan kewajiban-kewajiban lainnya pada kaum wanita.
Tanggapan Ulama tentang Kawin Kontrak (Nikah Mut’ah)
Perbedaannya dengan nikah mut'ah adalah bahwa nikah mut'ah itu ada syaratnya yaitu untuk waktu tertentu, seperti sebulan, dua bulan, setahun atau dua
tahun saja, dst. Lalu apabila masa itu habis maka nikah pun dengan
sendirinya menjadi gugur (pisah). Inilah yang disebut nikah mut'ah nan batil
itu. Adapun menikah berdasarkan ajaran Allah dan Sunnah Rasul-Nya, akan
tetapi di dalam hatinya ada niat akan menceraikannya apabila telah selesai
melaksanakan tugas di negara asing tersebut, maka nikah seperti ini tidak
apa-apa, karena niat seperti itu bisa saja berobah, ia tidak diketahui dan
bukan syarat. Niat itu hanya diketahui oleh dia sendiri dan Allah saja. Maka
tidak apa-apa yang demikian itu. Ini merupakan cara pemeliharaan diri dari
zina dan perbuatan keji. Ini adalah pendapat Jumhur ulama, sebagaimana
disebutkan oleh penulis kitab Al-Mughni, yaitu Muwaffiquddin Ibnu Qudamah Rahimahullaah.
Solusi dalam mengatasi maraknya Kawin Kontrak (Nikah Mut’ah) pada saat ini
Mengadakan seminar dan penyuluhan tentang hukum kawin kontak serta menjelaskan sebab akibat dari kawin kontak. Dengan tujuan masyarakat sadar bahwa sebuah perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral.
tapi yang menjadi perTANYAan
kenapa umat muslim masih menggemari Nikah Mut'ah?
jawabannya tetaplah satu, "Hindari Zina dengan Nikah Mut'ah".
prakteknya, nikah mut’ah ini ada dua jenis:
- Dengan menggunakan lafadz tamattu’ (kesenangan, kelezatan).
- Dengan menggunakan kata nikah, tazwij dan lain sebagainya.
Contoh jenis yang pertama ini ialah, misalnya seseorang mengatakan: “Saya serahkan sejumlah uang ini untukmu, dengan imbalan bisa mendapatkan kenikmatan darimu selama sehari atau sebulan atau setahun dan seterusnya.”
Akad nikah seperti ini menurut sebagian besar ulama hukumnya batal, meskipun memang ada sebagian yang memperbolehkannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
فما استمتعتم به منهن فأتوهن أجورهن فريضة الاية …
“Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban,…” (Q.S. An-Nisa’ : 24).Ayat ini menurut pendapat mereka memberikan petunjuk diperbolehkannya nikah mut’ah.
Sedang contoh mut’ah jenis kedua ialah seperti misalnmya seseorang berkata: “Aku nikahi kamu selama sepuluh hari.”
Mut’ah jenis kedua ini hukumnya fasid (rusak) menurut tiga orang ulama. Menurut Zufr, nikahnya sah dan berlaku untuk selamanya sedang syarat (batasan waktu) yang diucapkannya batal. Al-Hasan bin Ziyad mengutip dari Abu Hanifah, jika kedua orang yang bersangkutan menyebutkan limit waktu yang memungkinkan mereka berdua hidup sampai masa itu, nikahnya batal. Namun jika mereka menyebutkan waktu yang secara wajar tidak mungkin mereka hidup sampai masa itu, nikah ini hukumnya sah. Seperti kalau misalnya mereka menyebutkan kalimat selamanya.
Sebagian ulama yang menaganggap sah nikah mut’ah, mereka berdasarkan pada beberapa ayat Al-Qur'an. Antara lain ialah firman Allah Ta’ala :
وأحل لكم ما وراء ذلكم, أن تبتغوا بأموالكم محصنين غير مسافحين, فما استمتعتم به منهن فأتوهن أجورهن فريضة الاية
“…… dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikan, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban,…” (QS. An-Nisa’ 24).Selain ayat Al Qur’an, mereka juga berpedoman pada beberapa sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang memperbolehkan praktek nikah mut’ah ini. Antara lain ialah sabda beliau :
روى الإمام مسلم في صحيحه عن عبد الله رضي الله عنه قال: ((كنا نغزو مع رسول الله ( ليس لنا نساء, فقلنا ألا نستخصي؟ فنهانا عن ذلك ثم رخص لنا أن ننكح المرأة بالثوب إلى أجل))
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim bersumber dari Abdullah radiyallahu’anhu, ia berkata “Kami berangkat perang bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tanpa ada perempuan yang menyertai kami. Kami bertanya :”Bolehkah kami melakukan pengkebirian ?.” Beliau melarangnya dan memberi kemurahan kepada kami untuk menikahi perempuan dengan imbalan baju dalam waktu yang disepakati.”
روى الإمام مسلم أيضا عن جابر بن عبد الله وسلمة بن الأكوع رضي الله تعالى عنه قالا: ((خرج علينا منادي رسول الله فقال: إن رسول الله قد أذن لكم أن تستمتعوا, يعني متعة النساء))
Diriwayatkan oleh Imam Muslim bersumber dari Jabir bin Abdullah dan Salamah bin Al-Akwa’ radiyallahu anhu, mereka berdua berkata: “Telah keluar seorang juru bicara Nabi ke hadapan kita lalu berkata: Sesungguhnya Rasulullah telah memperkenankan kalian untuk istimta’, yaitu menikahi mut’ah perempuan.”
روى مسلم أيضا عن جابر رضي الله تعالى عنه قال: ((كنا نستمتع بالقبضة من التمر والدقيق الأيام على عهد رسول الله حتى نهى عنه عمر))
Imam Muslim juga meriwayatkan dari Jabir radiyallahu 'anhu, ia berkata: “Kami melakukan nikah mut’ah dengan memberi imbalan segenggam kurma dan gandum pada masa Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam sampai kemudian Umar melarangnya.”
Alasan terkuat untuk melakukan Nikah Mut'ah
hubungan seksual itu halal apabila sesuai dengan hukum yang berlaku. adapun firman Allah Ta’ala yang menegaskan bahwa:والذين هم لفروجهم حافظون إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين فمن ابتغى وراء ذلك فألئك هم العادون
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, KECUALI terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari dibalik itu, maka sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Ma’aarij: 30-31).ini juga dijelaskan kembali, firman Allah: “(yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina”.
Menanggapi hadits-hadits di atas memang merupakan dalil yang jelas tentang ketetapan hukum bolehnya nikah mut’ah. tapi karena sejarah Nabi penih dengan kepentingan "politik", legalnya nikah mut’ah ini dinaskh dan dibuat samar oleh hadits-hadits yang secara pasti mengharamkan nikah mut’ah. Diantaranya ialah :
روى المسلم في صحيحه عن إياس بن سلمة عن أبيه قال: ((رخص رسول الله ( عام أوطاس في المتعة ثلاثا-أي ثلاثة أيام-ثم نهى عنها))
Imam Muslim meriwayatkan dalam kitabnya Shahih Muslim bersumber dari Iyas bin Salamah, dari ayahnya, ia berkata: “Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam memberikan kemurahan pada masa perang Authas untuk melakukan nikah mut’ah selama tiga hari lalu beliau melarangnya.”Menanggapi ayat di atas, mayoritas ulama mengHALALkan praktek nikah mut’ah atau yang lazim disebut dengan istilah kawin kontrak.
menanggapi tulisan diatas, dapat disimpulkan bahwa muslim indonesia dianggap budak oleh muslim arab (keturunan Nabi) sehingga mereka dengan entengnya berkata "kawin dengan orang arab merupakan berkah" seperti halnya Nabi Muhammad menikahi budak-budak peempuannya dengan alasan untuk mengangkat derajat budak wanita muslim tersebut. silahkan baca juga:
- Hikmah menggauli (sex) dengan Budak Perempuan dalam Islam
- MUI haramkan Jilboobs - jilbab sexy
- Intitut Indonesia tercoreng Prostitusi Muslim
- Siapakah yang disebut dengan BUDAK dalam Islam?
- hukum syarifah yang menikah bukan dengan dari golongan sayyid (kasta dalam Islam)
- Tentang Poligami dalam Islam
- Hukum Mut'ah
No comments:
Post a Comment