Sex Islam melalui Liang Vagina yang Halal
Islam memang sangat lengkap dalam mengatur persoalan manusia, termasuk soal seks. Islam tidak menyangkal seks sebagai kebutuhan dasar manusia, bahkan mengaturnya sehingga tidak melanggar koridor yang ditetapkan Allah.
Suatu saat diceritakan Umar bin Khattab berkata pada Rasulullah SAW, “tadi malam saya memutar haluan kapal saya” (mensetubuhi istri dari belakang). Pada kepercayaan masa itu, terutama kepercayaan Yahudi, mensetubuhi istri dari belakang dapat menyebabkan anak yang dihasilkan menjadi juling. Namun Rasulullah SAW tidak berkomentar apapun hingga akhirnya turun ayat ini :
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُم مُّلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS Al Baqarah 223)
Kemudian Rasulullah SAW menyatakan pada Umar bahwa posisi mana saja diperbolehkan, asalkan pada kemaluannya dan tidak boleh mensetubuhi dubur istri. “Setubuhilah istrimu dari depan atau dari belakang tetapi hindarilah di dubur dan ketika sedang haid” (HR Tirmidzi dari Abu Abbas).




