India Buat UU Pelaku Pemerkosaan = Hukuman Mati?
Kasus kekerasan dan pemerkosaan yang berujung kematian kepada seorang wanita muda India akhir tahun 2012 silam membuat dunia tercengang dengan keamanan yang ditawarkan oleh India. Sebutan negara paling tidak aman bagi perempuan pun disematkan pada negara Bollywood tersebut.
Tak hanya kecaman dari luar negeri, India pun tak luput dari aksi demonstrasi masyarakat mereka sendiri yang membuat pemerintah India tertekan. Kurangnya polisi di India dituding pemicu kasus perkosaan dan pelecehan terhadap perempuan serta anak di sana.
Dilansir melalui asiafoundation.org, disebutkan pada 2010, India hanya memiliki 129 polisi per 100 ribu orang sementara rata-rata di dunia haruslah 350 polisi. Bahkan pada 2011, hanya 5% polisi India yang perempuan sehingga dianggap sebagai lemahnya proses kasus perkosaan perempuan di sana.
Tekanan publik membuat pemerintah India membuat rancangan undang-undang baru mengenai kekerasan terhadap perempuan. Untuk kali pertama dalam sejarah hukum India, hukuman mati diterapkan untuk kasus-kasus di mana tindakan kekerasan seksual berujung kematian.
Tak hanya terbatas pada kekerasan seksual, hal-hal seperti perdagangan perempuan, pengintaian, serangan dan tindak pidana lain juga menjadi rumusan penting hukum India yang harus diselesaikan minimal sampai pertengahan 2013 ini. India juga dibebankan pada peningkatan SDM kepolisian.
Apakah itu cukup?
Sepertinya tidak.
Karena perilaku penyerangan seksual itu membutuhkan elemen kuat pendidikan. Pendidikan yang meningkat membuat sekelompok masyarakat bisa menerima kesetaraan gender sehingga tidak menganggap perempuan hanyalah sebagai pemuas nafsu belaka.
Hmm, apakah Anda setuju dengan itu?
No comments:
Post a Comment