Hukum Mujahidin Penggal Kepala Kafir dan Murtad

Hukum Mujahidin Penggal Kepala Kafir dan Murtad

pasukan gelap islam

Hukum Mujahidin Penggal Kepala Orang Kafir & Murtad Dalam Perang


بسم الله الرحمن الرحيم
Oleh Thalibul Ilmi al-Akh Abu Asybal Usamah

Segala puji bagi Allah semata, Yang telah menolong hamba-Nya, menguatkan tentara-Nya dan menghancurkan pasukan aliansi kafir. Shalawat dan salam senantiasa membasahi lidah kita teruntuk baginda Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Akhir-akhir ini kita melihat bahwa mujahidin Daulah Islam Irak dan Syam melakukan penyembelihan kepada tentara Irak, shahawat Irak dan tentara rezim tiran Nushairiyah. Dahulu pada waktu Daulah Islam Irak juga sering muncul dalam rilisan video mujahidin menyembelih para tentara.

Apakah dalam ISLAM ada dasar membunuh/menyembelih orang? 

Mungkin sebagian orang menganggap ini adalah sesuatu yang menyelisihi etika dan adab. Namun kami akan mencoba menjelaskan hal ini sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah serta contoh dari salafushshalih.

dalam Muhammad ayat 4, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّىٰ إِذَا أَثْخَنتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّىٰ تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ۚ ذَٰلِكَ وَلَوْ يَشَاءُ اللَّهُ لَانتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَٰكِن لِّيَبْلُوَ بَعْضَكُم بِبَعْضٍ ۗ وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَن يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ
Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. [QS 47 : 4]

Ayat ini jelas menunjukkan perintah kepada orang mukmin dalam memperlakukan musuhnya ketika mereka berperang atau tidak ada perjanjian di antara mereka atau mereka mengobarkan permusuhan dengan mencela agama Islam.

Dan hal ini sesuai dengan tujuan disyari’atkan i’dad (persiapan militer untuk jihad) yaitu membuat gentar musuh seperti dalam Al-Anfaal ayat 60, agar mereka berhenti dari kezaliman mereka.

وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). [QS 8 :60]

Meski demikian, cara pembunuhan seperti ini adalah sesuai adab dan termasuk ringan bagi yang terbunuh karena dia tidak tersiksa dengan cara termasuk di banding dia harus terluka dengan tembakan dan memerlukan tembakan lagi untuk memastikan dia sudah tidak bernyawa.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
إن الله كتب الإحسان على كل شيء فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة
“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik dalam segala sesuatu. Jika kalian membunuh (Baik itu membunuh musuh (orang kafir), melakukan qishosh atau memerangi kau murtad), maka baguskanlah cara membunuhnya” [HR Muslim]

Siapa yang Pertama kali memenggal musuh?

Memenggal kepala pertama kali dilakukan oleh sahabat. Beliau adalah Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Ibnu Mas’ud memenggal musuh Allah dan gembong kekufuran, Abu Jahl.

Kisah pemenggalan tersebut kita bisa dapati di Kitab Shahihul Bukhori Kitab al-Maghazi Bab Qatli Abi Jahl Karya Imam Bukhori dan Kitab al-Bidayah wan Nihayah bab Maqtal Abi Jahl la’anahullah karya Imam Ibnu Katsir.

Peristiwa itu terjadi dalam Perang Badr. Sebelumnya kematiannya melalui tangan Ibnu Mas’ud, Abu Jahl terluka oleh tombak Mua’dz bin Amru bin Jamuh. Mu’adz ibnul Jamuh pun terluka, di mana tangannya terputus karena sabetan pedang anak Abu Jahl, Ikrimah.

Mu’adz bin Afra’ melawati Abu Jahl dan menambah luka Abu Jahl dengan tombaknya. Setelah pertempuran selesai, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ingin mengkonfirmasi kalau gembong kekufuran, Abu Jahl, telah tewas. Maka Ibnu Mas’ud pun mengajukan diri untuk bertanggungjawab untuk memastikan kematian Abu Jahl.

Ibnu Mas’ud pun pergi ke medan pertempuran. Ia menemukan Abu jahl tergelatak di atas pasir dengan kondisi terluka parah. Ia pun tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Ibnu Mas’ud [un meletakkan kakinya di leher Abu Jahl.

Ibnu Mas’ud pun bekata kepada Abu Jahl: 
Tidakkah Allah menghinakanmu?

Abu Jahl: 
Dengan apa dia menghinakanku?

Ibnu Mas’ud: 
Bukankah dulu engkau mencoba membunuh seorang yang kini menginjakkan kakinya di atas lehermu. Maka kemenangan siapa hari ini?

Abu Jahl: 
Sungguh engkau telah mencapai pada posisi yang sulit dicapai oleh orang-orang wahai penggembala kambing?

Ibnu Mas’ud pun menyembelih Abu Jahl dan memenggal kepalanya lalu membawahnya kehadapan Rasulullah. 

Setelah membawa kepala Abu Jahl di hadapan Nabi, Ibnu Mas’ud berkata: 
Wahai Rasulullah ini adalah kepala musuh Allah”. 

Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggikan suaranya, 
Allahu Akbar, segala puji bagi Allah Yang telah menepati janjinya, Yang telah menolong hamba-Nya, menguatkan tentara-Nya dan menghancurkan pasukan aliansi kafir”.

Maka perlakuan tersebut merupakan syari’at Allah untuk menggentarkan musuh-musuh-Nya yang mencoba menghancurkan Islam dan muslimin agar mereka berhenti dari kezaliman mereka. Sumber

bila anda masih belum meyakini hal tersebut, silahkan baca ini juga
semoga Artikel-artikel diatas dapat menambah wawasan anda tentang Al-Quran.
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment